Penyelenggaraan penyediaan air minum perpipaan di Kota Jambi sudah dimulai sejak zamanPemerintah Hindia Belanda pada tahun 1928. Staadfonds atau pemerintah kota pada waktu itu yang diketuai oleh asisten resident mendirikan perusahaan air minum (waterleiding bedrijf) dengan kapasitas 7 liter/detik, yang pendanaannya didapat dari Pemerintah Pusat (Nederlands Indie) yang disediakan untuk mendirikan perusahaan listrik, perusahaan pasar, perusahaan rumah potong, perusahaan air minum, pembersihan kota dan pemadam kebakaran. Kemudian di masa kemerdekaan, Perusahaan Air Minum yang ada di Kota Jambi dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Jambi dan pegawai-pegawainya adalah pegawai daerah Kotamadya Jambi.
Dengan Surat Keputusan Wali Kota Kepala Daerah Kotamadya Tingkat II Jambi No. 25/X/1974 tanggal 27 Maret 1974 ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Kotamadya Jambi. Selanjutnya sebagaimana amanat Undang-undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Jambi No. 7 Tahun 1974 tanggal 31 Juli 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi.
Tahun 1985 penamaan Perusahaan Daerah Air Minum diubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi pada perubahan pertama Perda No. 7 Tahun 1974 melalui Perda No.10 Tahun 1985.
Tahun 2003 dilakukannya perubahan kedua Perda No. 7 Tahun 1974 melalui Perda No. 9 Tahun 2003 mengubah penamaan menjadi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Tahun 2020 perusahaan beralih bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.