Penggantian Meter Air

Share:

A. USIA TEKNIS

Penggantian meter dapat dilaksanakan yang disebabkan karena usia teknis. Penggantian meter usia teknis adalah meter air pelanggan yang kecenderungannya tidak berfungsi lagi/rusak yang berumur lebih dari 5 (lima) tahun. Penggantian meter karena usia teknis merupakan tanggung jawab PDAM/Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dan tidak dipungut biaya apapun.

 

B. HILANG/ RUSAK

Penggantian meter air pelanggan yang hilang/rusak (bukan usia teknis), menjadi tanggung jawab pelanggan dengan membeli meter baru menurut harga dan ukuran yang ditetapkan.

Syarat-syarat penggantian meter rusak atau hilang (bukan karena usia teknis):
1. Mengisi Surat Permohonan;
2. Menyertakan Surat Kehilangan dari RT/Kepolisian;
3. Photocopy rekening air minum pembayaran bulan berjalan (sudah tidak mempunyai tunggakan);
4. Photocopy KTP/kartu identitas yang masih berlaku (1 lembar).