Profil Singkat PPID
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan melalui penyelenggaraan dan pendistribusian air bersih, Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat Kota Jambi secara luas.
Dalam rangka menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dipandang perlu menunjuk Penanggungjawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam hal ini, informasi dan dokumentasi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dikelola oleh Bidang Humas. Bidang Humas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada atasan langsung yaitu Sekretaris Perusahaan dan Direktur Utama.

Penolakan permohonan informasi publik diatur secara legal dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penolakan hanya dapat dilakukan jika informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan atau permintaan tidak sesuai prosedur.
Berikut adalah alasan yang sah untuk menolak permohonan informasi publik:
1. Informasi yang Dikecualikan (Rahasia Negara atau Dilindungi)
Permohonan dapat ditolak jika informasi termasuk kategori yang apabila dibuka dapat:
a. Mengganggu proses penegakan hukum, misalnya:
- Menghambat penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana.
- Mengungkap identitas informan atau whistleblower.
b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan rahasia usaha.
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
d. Mengungkap kekayaan alam Indonesia yang dilindungi.
e. Merugikan hubungan luar negeri, termasuk informasi diplomatik.
f. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan rahasia.
g. Mengungkap rahasia pribadi, seperti:
- Riwayat kesehatan
- Keuangan pribadi
- Afiliasi politik atau keyakinan
h. Dokumen yang belum selesai disusun (misalnya: rancangan peraturan yang masih dalam pembahasan internal).
2. Permohonan Tidak Sesuai Prosedur
Permohonan informasi publik juga bisa ditolak jika:
- Tidak mencantumkan identitas pemohon secara lengkap.
- Tidak menjelaskan informasi yang diminta dengan jelas.
- Informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan atau tanggung jawab badan publik yang dituju.
- Sudah pernah diberikan atau tersedia secara terbuka (misalnya sudah dipublikasikan di website resmi).
- Jumlah atau jenis informasi terlalu luas tanpa spesifikasi yang jelas, menyulitkan pencarian.
3. Permohonan Bertentangan dengan Hukum
- Jika informasi diminta untuk tujuan yang melanggar hukum atau etika.
- Permintaan digunakan untuk menyebarkan kebencian, provokasi, atau hoaks.
Contoh Alasan Penolakan (Dalam Surat Resmi) “Permohonan informasi Saudara kami tolak karena informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.