Penggantian Meter Air
A. USIA TEKNIS
Penggantian meter dapat dilaksanakan yang disebabkan karena usia teknis. Penggantian meter usia teknis adalah meter air pelanggan yang kecenderungannya tidak berfungsi lagi/rusak yang berumur lebih dari 5 tahun. Penggantian meter karena usia teknis merupakan tanggung jawab PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan tidak dipungut biaya apapun.
B. HILANG/ RUSAK
Penggantian meter air pelanggan yang hilang/rusak (bukan usia teknis), menjadi tanggung jawab pelanggan dengan membeli meter baru menurut harga dan ukuran yang ditetapkan.|
Syarat-syarat Penggantian meter rusak atau hilang (bukan karena usia teknis):
1. Mengisi Surat Permohonan.
2. Menyertakan Surat Kehilangan dari RT/Kepolisian.
3. Photocopy Rekening Air Minum pembayaran bulan berjalan (sudah tidak mempunyai tunggakan).
4. Photocopy KTP/Kartu Identitas yang masih berlaku (1 lembar).