Jl. Letkol Slamet Riyadi Kota Jambi Kodepos 36121

Posisi PDAM Saat ini, Peluang dan Tantangan Sesuai PP 16/2005

POSISI PDAM SAAT INI, PELUANG DAN TANTANGAN SESUAI PP 16/2005
Harian Jambi Independent (Jum’at – 28 Agustus 2009)

Sejalan dengan perjalanan waktu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi terus berusaha memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen. Tidak hanya dari sisi kuantitas namun juga dari sisi kualitas. Hasil capaian yang diperoleh juga cukup besar, tidak hanya dari sisi keuntungan namun juga layanan terhadap konsumen. Dari hasil kinerja tersebut jumlah pelanggan PDAM Tirta Mayang sendiri telah mencapai diatas 57.408 pelanggan. Capaian perolehan laba kotor yang diperoleh setiap tahun pun terus meningkat. Tercatat dari tahun 2002, pencapaian laba naik dengan drastis. Semester I tahun ini, dari pendapatan usaha Rp. 23 M, laba kotor (EBITDA) sebelum bunga dan pajak mencapai Rp. 11 M.
Demikian juga dengan cakupan layanan kini PDAM telah mampu merecover layanan hinga 60,65 persen. Meski demikian berbagai tantangan dan kendala tetap saja menjadi salah satu ganjalan bagi perusahaan ini untuk bisa maju dan Go Public, tidak hanya dari sisi badan hukum sendiri (internal) misalnya dari status pendirian PDAM, namun juga dari eksternal.

Dalam dialog yang digelar antara jajaran Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Jambi Independent pada hari Rabu (26/8), persoalan tersebut cukup menjadi perhatian serius. Menurut Direktur Utama PDAM Ir. H. Agus Sunara, dari sisi pendirian PDAM masuk dalam kategori BUMD. Namun, hingga saat ini payung hukum BUMD seperti RUU belum pernah ada, karena Undang-undang Nomor 62 Tahun 1965 tentang Perusahaan Daerah sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Di BUMN sendiri pendirian berdasarkan PERPU No 19/Prp/1960 tentang Perusahaan Negara, kemudian PERPU No.1/1969, UU No. 9/1969 tentang Bentuk Usaha Negara, Perjan (Indonesische Bedrijvennwet), Perum (sesuai UU No.19/Prp/1960), dan Persero (KUHD Stbl. 1847:23), kemudian dilanjutkan dengan UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No.19/2003 tentang BUMN, Perum, Persero dan lainnya. Sementara pada BUMD pendirian didasarkan pada UU No. 5/1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No.18/1965 tentang Pokok Pemerintahan Daerah pada Pasal 3, Pasal 71 “Pemda berhak mengusahakan kekayaan alam yang ada di daerahnya dan wajib mengadakan Perusda Azas ekonomi perusahaan”, lalu dilanjutkan dengan INMENDAGRI No.5/1990 tentang Perubahan Bentuk BUMD & Perumda/Perseroda, Permendagri No. 3/1998 tentang Bentuk Hukum BUMD mengacu pada UU No. 1/1995, SE Mendagri No.539/683/PUOD tgl. 15 Maret 2009 perihal Pedoman dalam rangka antisipasi perubahan bentuk Badan Hukum BUMD menjadi Perseroda/ Perumda.

Secara runut pendirian perusahaan sendiri didasarkan pada Undang-undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Jambi No. 7 Tahun 1974 tentang Pendirian PDAM Kotamadya Jambi, dan Perda Kota Jambi No. 09/2003 tentang Perubahan kedua atas Perda No. 7/1974.

Menurut Agus, peraturan dalam Pengelolaan Air Minum sendiri didasarkan pada UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 40. Dalam pasal tersebut disebutkan pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), kemudian, pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam ayat berikutnya disebutkan “BUMN/ atau BUMD merupakan penyelenggara pengembangan SPAM, kemudian Koperasi, Badan Usaha Swasta dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM, “ tandasnya kemarin.

Agus menambahkan dalam pasal 37 disebutkan, Pengembangan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemda untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat bersih dan produktif seusai peraturan perundang-undangan, selain itu penyelenggara pengembangan SPAM dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan SPAM.

Namun dalam pasal berikutnya dijelaskan dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat meningkatkan kuantitas & kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya, BUMN/BUMD atas persetujuan dewan pengawas/ Komisaris dapat mengikutsertakan koperasi, badan usaha swasta, dan atau masyarakat dalam penyelenggaraan di wilayah pelayanannya kerjasama dengan pihak ketiga (swasta).

Dalam hal pelayanan air yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diwujudkan oleh BUMN/ BUMD sebagaimana pada ayat (2), Pemerintah atau Pemda dapat membangun sebagian atau seluruh PS SPAM yang selanjutnya dioperasikan oleh BUMN atau BUMD.

Lalu bagaimana dengan implementasi PP 16 tahun 2005? Menurut Agus dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) disebutkan pada ayat (1) “Air baku wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk penyediaan air minum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, kemudian ayat-ayat juga disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk pengelolaan air minum sendiri sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM (Pasal 78) pada ayat 1 disebutkan, Penyelenggara SPAM yang berada di kota metropolitan atau kota-kota yang memiliki kepadatan yang tinggi yang belum memiliki rencana induk SPAM yang terpadu dengan pembuangan air limbah secara terpusat dan sistem pengelolaan persampahan wajib melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 1 Januari 2010.

Kemudian pada ayat 2 Penyelenggara SPAM yang berada di kota selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memiliki rencana induk sistem penyediaan air minum yang terpadu dengan pembuangan air limbah dan sistem pengelolaan persampahan wajib melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 1 Januari 2010.

Dengan kondisi seperti ini jelas akan banyak resiko yang bakal dihadapi oleh PDAM, seperti komplain yang bakal terus meningkat, tuntutan ganti rugi secara hukum, posisi PDAM akan semakin lemah jika tidak ada usaha perbaikan dan kondisi ini akan semakin terpuruk karena menghabiskan energi untuk hal-hal yang tidak produktif.

Perkembangan
Meski demikian PDAM tetap optimis, untuk memenuhi layanan kebutuhan PDAM secara tepat guna dan efisien. Untuk itu diperlukan langkah untuk memenuhi kebutuhan air minum, secara maksimal. Bagaimana untuk memenuhi kebutuhan air minum. Ada beberapa langkah yang akan dilakukan yaitu dengan peningkatan kinerja dan pengembangan PDAM. Salah satunya dengan sumber dana. Bisa dari PDAM sendiri, Pemerintah Daerah sebagai pemilik, Pinjaman PDAM atau Pemda, kerjasama dengan pihak ketiga (swasta), obligasi atau dengan penawaran saham.

Kondisi ini sendiri cukup menyulitkan karena posisi PDAM saat ini, dilihat dari sudut pandang pemilik, sesuai dengan UU No.32/2004 pasal 177 bahwa Pemda dapat memiliki BUMD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Namun, dalam UU No. 33/ 2004 pasal 44 disebutkan, daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Kemudian Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan Jaminan Pinjaman Daerah. Pada ayat berikutnya disebutkan proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.

Posisi PDAM saat ini dilihat dari sudut pandang Pengurus PDAM, sesuai dengan KMK 35/2003 tentang Penerusan Pinjaman Luar Negeri hanya kepada Daerah PDAM tidak dapat meminjam langsung sebelum KMK ini. Kondisi ini akan mengakibatkan:

  • Akses ke local market sangat sulit
  • Asset tidak mencukupi untuk menjamin pinjaman
  • Suku bunga – grace periode??
  • Obligasi/ pelepasan saham masih butuh waktu untuk menata menajemen dan Bentuk Badan Hukum RUU BUMD.

Meski demikian ada beberapa solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi persoalan tersebut. Dari sisi Perpres No. 29/2009, pertama Pusat memberi jaminan sebesar 70% – Kreditur/ Bank 30 %. Kedua suku bunga BI rate ditanggung PDAM sisanya max. 5 % oleh Pemerintah Pusat.

Lalu dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Kondisi ini sendiri cukup menyulitkan karena belum ada kepastian hukum (antara lain penetapan tarif & status PSO bagi PDAM). Sementara pihak swasta sendiri sangat tertarik dengan “Income Revenue” PDAM. PDAM sendiri kata Agus sangat membutuhkan dana “investasi” dari pemerintah daerah sebagai pemilik terutama untuk peningkatan profesionalisme pengelola PDAM.

Dari sisi pengurus PDAM sendiri, sesuai dengan Permendagri Nomor 2/ 2007 Pasal 9, Direksi mempunyai kewenangan menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik PDAM berdasarkan persetujuan Kepala Daerah atas pertimbangan Dewan Pengawas.

Kemudian direksi dapat melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Kepala Daerah atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset PDAM.
Sedangkan dari sisi pelanggan air, air merupakan kebutuhan pokok, tetapi faktanya urutan pembayaran rekening tidak pokok, efisiensi pembayaran cukup baik lebih besar dari 95%. Pelanggan sendiri rata-rata masih rentan terhadap kenaikan tarif air, karena air masih dilihat sebagai barang sosial (anugerah Tuhan). Kemudian masih ada kebiasaan pemahaman satuan produk jual dengan harga jual (Rp. / liter ; Rp. /M3). Untuk itu perlu peningkatan pemberdayaan pelanggan dan pemahaman pelanggan terhadap kondisi air minum saat ini. Ke depan perlu diadakan KPS? Atau PKS. Ini dilakukan dengan pertimbangan yakni:

  • Pertimbangan adanya teknologi baru yang digunakan swasta.
  • Mempercepat peningkatan cakupan & kualitas pelayanan (K3)
  • Re-inventing Government
  • Kemampuan pendanaan pemerintah terbatas
    Tujuan pengenalan KPS sendiri sebagai prasyarat pembanguan infrasruktur melalui kerjasama dengan BUS iklim investasi yang kondusif, dan diperlukan:
  • Kesamaan persepsi Pemerintah untuk melakukan kerjasama dengan BUS.
  • Kesamaan Visi dan tujuan diantara para pihak
  • Komitmen Pemda untuk mengembangkan pelayanan umum
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam proses keikutsertaan swasta.
  • Pemahaman dan kapasitas mengenai pengembagan yang berkelanjutan.
  • Struktur kelembagaan untuk persiapan dan pelaksanaan KOS.
  • Perda untuk mendukukng pengadaan dan pelaksanaan KPS.

Selain itu dalam hal regulasi pengelolaan air minum, dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005 tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM), kemudian dengan Peraturan Presiden RI nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Transportasi (antara lain pelabuhan), jalan (jalan tol & jembatan), pengairan (saluran pembawa air baku), Air minum (Intake, IPA, trandis), Air Limbah (IPAL, pipa pengumpul, kolekting & transport sampah) dan telekomunikasi, listrik, Migas.

Menurut Agus peluang dan tantangan yang akan dihadapi sendiri cukup besar. Yakni dengan pencanangan air siap minum (2 tahun menjelang AFTA 2010), kemudian di tahun 2009 ini dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2004-2009) , cakupan penduduk kota mencapai 66%, selain itu potensi kehilangan air bisa mencapai 20%.

Tahun 2010 sendiri disusul dengan Asean Fre Trade Area (pasar bebas ASEAN), kemudian di tahun 2015 disongsong dengan Millenium Development Goals (MDP), selain itu 80 persen penduduk diharuskan memperoleh akses air minum siap minum.

Meski demikian, PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dengan sumber daya yang ada dengan dukungan dari seluruh elemen siap menyongsong tantangan yang ada di depan mata. Bahkan tantangan yang ada dapat dijadikan sebagai peluang PDAM untuk mereposisi diri dan dapat Go Public untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen.**