Jl. Letkol Slamet Riyadi Kota Jambi Kodepos 36121

Tirta Mayang Layani Warga Muaro Jambi di Wilayah Perbatasan

Jambi, 22 September 2022 – Perumda Air Minum Tirta Mayang, BUMD Pemerintah Kota Jambi, segera
akan melayani warga yang tinggal di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro
Jambi. Wilayah ini berbatasan dengan Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Perjanjian Kerja Sama antara Perumda Tirta Mayang dengan Perumda Tirta Muaro Jambi ditandatangani
hari ini, Kamis, 22 September 2022, di Kantor Pusat Tirta Mayang, Broni, disaksikan oleh Wali Kota
Jambi, Syarif Fasha, dan Pj. Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah.
Dengan kerja sama ini maka warga Desa Talang Belido yang tinggal di Perumahan Grand Namura,
Pesona Kenali Asri, Bangun Raya Kenali, Alam Raya Kenali, dan Bukit Citra Lestari 7 Kenali, dapat
mendaftar sebagai pelanggan Perumda Tirta Mayang dan menikmati air bersih yang dialirkan melalui
sistem perpipaan. Selama ini warga di wilayah tersebut kesulitan memperoleh air bersih sehingga harus
membeli air tangki yang harganya cukup tinggi.
Warga telah lama mengajukan permohonan kepada Wali Kota Jambi agar mereka dapat menjadi
pelanggan Tirta Mayang karena untuk mendapat pelayanan dari Perumda Tirta Muaro Jambi belum
memungkinkan sampai saat ini, mengingat sistem distribusinya masih terbatas dan belum menjangkau
wilayah dimaksud.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha merespon permohonan tersebut dengan instruksi agar Tirta Mayang
mengkaji kemampuan teknis dan investasi serta rencana kerja sama dengan Tirta Muaro Jambi.
Setelah melalui pembahasan dan koordinasi antara kedua Perumda yang melibatkan Pemerintah Kota
Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian
kerja sama yang ditandatangani pada hari ini.
Menurut Direktur Utama Tirta Mayang, pihaknya membuka pendaftaran sambung baru sebanyak 1.500
pelanggan di wilayah kerja sama. Suplai air dialirkan dari Booster Paal 8 yang diproduksi di IPA Aurduri 3.
Dalam kerja sama ini, Perumda Tirta Muaro Jambi bertanggung jawab untuk ikut mengamankan aset
pelayanan Tirta Mayang di wilayah kerja sama, serta melakukan pembacaan meter pelanggan setiap
bulan.
Tarif yang berlaku di wilayah kerja sama ini adalah tarif untuk kategori pelanggan khusus sehingga tidak
sama dengan tarif untuk pelanggan rumah tangga di Kota Jambi. Namun, kisarannya sesuai dengan
ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jambi.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Sekretaris Perusahaan Tirta Mayang.